BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap

Chasandra Lorenza
Chasandra Lorenza
Logo BPJS Kesehatan

Daftar Isi

    BPJS Kesehatan telah membantu jutaan masyarakat Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan merata. Dengan terus berkembangnya program ini, BPJS Kesehatan menjadi solusi penting dalam menjaga kesehatan keluarga di tengah berbagai tantangan finansial.

    Apa itu BPJS Kesehatan?

    BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk menyediakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Melalui asuransi kesehatan pemerintah ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh akses ke berbagai layanan medis mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga tindakan medis besar.

    Program ini bertujuan untuk memastikan peserta mendapatkan perlindungan finansial dari biaya rumah sakit, sekaligus memastikan akses ke pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan. Dengan prinsip gotong royong, iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk menanggung biaya perawatan peserta lain yang membutuhkan.

    Sejarah BPJS Kesehatan

    Jaminan sosial kesehatan di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, dengan berbagai perubahan dan transformasi yang terus berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat:

    Tahun 1968

    Sejarah BPJS Kesehatan diawali pada tahun 1968, ketika Menteri Kesehatan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 Tahun 1968. BPDPK merupakan lembaga di bawah naungan Kementerian Kesehatan yang bertugas menyediakan jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta pensiunan mereka. Meskipun BPDPK berhasil memberikan perlindungan kesehatan kepada segmen-segmen tersebut, cakupannya masih terbatas dan tidak melayani seluruh masyarakat Indonesia.

    Tahun 1984

    Pada tahun 1984, seiring dengan perkembangan kebutuhan jaminan kesehatan, BPDPK diubah menjadi Perum Husada Bhakti (PHB) melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1984. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi dalam pengelolaan jaminan kesehatan dengan status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan transformasi ini, Perum Husada Bhakti memiliki cakupan yang lebih luas serta tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan layanan kesehatan kepada PNS, pensiunan PNS, dan anggota keluarganya. Langkah ini diharapkan dapat menjadikan layanan lebih profesional, terstruktur, dan efisien.

    Tahun 1992

    Selanjutnya, pada tahun 1992, Perum Husada Bhakti berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1992. Perubahan ini memungkinkan PT Askes untuk memperluas cakupannya, termasuk meluncurkan Program Askes Komersial yang menjangkau karyawan BUMN.

    Perubahan besar terjadi pada tahun 2004, ketika pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU ini merupakan langkah awal dalam menciptakan jaminan kesehatan yang inklusif dan universal. SJSN bertujuan untuk menyatukan berbagai program jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, ke dalam satu sistem nasional yang lebih efisien dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

    Pada tahun 2005, PT Askes (Persero) meluncurkan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM), yang dikenal sebagai Askeskin. Program ini ditujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan target sebanyak 60 juta jiwa. Iuran peserta sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga memungkinkan mereka untuk mengakses layanan kesehatan.

    Selain itu, PT Askes (Persero) juga meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang belum dijamin oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. PJKMU merupakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Askes (Persero), dan pada saat itu, program ini menjangkau lebih dari 200 kabupaten/kota dengan jumlah peserta mencapai 6,4 juta jiwa.

    Tahun 2011

    Pada tahun 2011, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mengubah PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan.

    Tahun 2014

    BPJS Kesehatan mulai efektif beroperasi pada 1 Januari 2014. Dengan diperkenalkannya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, pemerintah bertekad untuk memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata kepada seluruh warga negara Indonesia.

    Fungsi dan Peran BPJS Kesehatan

    Sebagai badan yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam sistem kesehatan Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi dan peran utama BPJS Kesehatan:

    1. Menyediakan Jaminan Kesehatan bagi Seluruh Masyarakat Indonesia

    BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan mencakup berbagai segmen masyarakat, mulai dari pekerja formal, informal, hingga masyarakat miskin.

    2. Mengelola Iuran Peserta secara Gotong Royong

    BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip gotong royong, di mana iuran dari peserta yang sehat digunakan untuk membantu peserta yang sakit. Dengan cara ini, BPJS Kesehatan menciptakan solidaritas sosial di antara masyarakat dan memastikan bahwa beban finansial dapat dibagi bersama.

    3. Memberikan Akses ke Berbagai Layanan Kesehatan

    BPJS Kesehatan menjamin akses peserta ke berbagai layanan kesehatan, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga tindakan medis besar. Peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    4. Melakukan Pengawasan terhadap Fasilitas Kesehatan

    BPJS Kesehatan tidak hanya berperan dalam pembiayaan, tetapi juga dalam pengawasan. Badan ini memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama mematuhi standar pelayanan yang telah ditentukan, sehingga kualitas pelayanan kesehatan dapat terjaga.

    5. Menjamin Perlindungan Finansial dari Biaya Kesehatan

    Salah satu fungsi utama BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan finansial kepada peserta dari risiko biaya kesehatan yang tinggi. Dengan membayar iuran secara rutin, peserta tidak perlu khawatir akan biaya besar saat memerlukan perawatan kesehatan, karena BPJS Kesehatan menanggung sebagian besar biaya tersebut.

    6. Memberikan Perlindungan Terhadap Penyakit Kritis dan Penyakit Kronis

    BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan terhadap penyakit-penyakit kritis dan kronis, seperti kanker, gagal ginjal, dan penyakit jantung, yang memerlukan perawatan jangka panjang dan biaya besar.

    Manfaat BPJS Kesehatan

    Sebagai program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk seluruh masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan menawarkan berbagai manfaat yang penting untuk memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Berikut adalah beberapa manfaat utama BPJS Kesehatan:

    1. Akses ke Layanan Kesehatan yang Luas

    Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh akses ke berbagai jenis layanan kesehatan, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga tindakan medis besar, termasuk operasi dan pengobatan untuk penyakit kritis. Peserta juga bisa mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    2. Perlindungan Finansial dari Biaya Kesehatan

    Salah satu manfaat utama BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan finansial kepada peserta. Dengan membayar iuran secara rutin, peserta tidak perlu khawatir akan biaya besar saat memerlukan perawatan kesehatan, karena sebagian besar biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    3. Layanan Kesehatan untuk Penyakit Kronis dan Kritis

    BPJS Kesehatan menjamin pengobatan untuk penyakit-penyakit kronis dan kritis seperti gagal ginjal, kanker, jantung, diabetes, dan lainnya. Program ini sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan jangka panjang dan pengobatan berkelanjutan.

    4. Layanan Gawat Darurat

    Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan gawat darurat, termasuk rawat inap, operasi, dan layanan ambulans bila diperlukan. Ini memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam menghadapi situasi darurat medis.

    5. Manfaat bagi Ibu Hamil dan Bayi

    BPJS Kesehatan menawarkan manfaat bagi ibu hamil, termasuk pemeriksaan kehamilan rutin, persalinan, dan layanan pasca-persalinan. Selain itu, bayi yang baru lahir dari peserta BPJS juga mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dilahirkan.

    6. Biaya Obat-Obatan Ditanggung

    Dalam program BPJS Kesehatan, biaya obat-obatan yang masuk dalam daftar Formularium Nasional (Fornas) akan ditanggung. Hal ini membantu meringankan beban peserta dalam mengakses obat yang diperlukan untuk perawatan kesehatan mereka.

    7. Perawatan Gigi

    Peserta BPJS Kesehatan juga mendapatkan manfaat layanan perawatan gigi, termasuk pembersihan, pencabutan, penambalan, dan konsultasi untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.

    Jenis Pelayanan yang Dijamin oleh BPJS Kesehatan

    1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

    Pelayanan ini mencakup fasilitas kesehatan dasar seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    • Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP): Layanan ini mencakup konsultasi, diagnosa, dan pengobatan dasar yang dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
    • Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP): BPJS Kesehatan juga menanggung biaya rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk kasus-kasus yang memerlukan perawatan lebih intensif sebelum dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi.

    2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

    Jika kondisi peserta memerlukan perawatan yang lebih lanjut, mereka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih besar, seperti rumah sakit, yang menyediakan pelayanan spesialis dan subspesialis.

    • Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL): Layanan ini mencakup konsultasi dengan dokter spesialis, diagnosa, dan tindakan medis lanjutan untuk penyakit-penyakit yang membutuhkan penanganan lebih spesifik.
    • Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL): Peserta yang memerlukan rawat inap di rumah sakit rujukan tingkat lanjut akan mendapatkan perawatan yang ditangani oleh dokter spesialis atau subspesialis, termasuk tindakan medis besar seperti operasi.

    3. Pelayanan Gawat Darurat

    Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan. Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

    4. Pelayanan Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir

    Apabila bayi baru lahir mengalami sakit, maka akan dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tersendiri, dengan biaya perawatan yang terpisah dari paket ibu.

    5. Pelayanan Ambulan

    BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan ambulans untuk transportasi darurat, termasuk rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas yang lebih tinggi, sesuai kebutuhan medis peserta.

    6. Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB)

    Program Rujuk Balik (PRB) merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang. Pelayanan ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis atau subspesialis yang merawat peserta.

    Jenis Pelayanan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan

    1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
    3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
    4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
    5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
    6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
    7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
    8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
    9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
    10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
    11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
    12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
    13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
    14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
    15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
    16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
    17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
    18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
    21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    Prosedur Menggunakan BPJS Kesehatan

    Untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti beberapa langkah dan prosedur yang telah ditetapkan agar mendapatkan layanan kesehatan secara maksimal. Berikut adalah prosedur umum dalam menggunakan BPJS Kesehatan:

    1. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

    Saat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda akan diminta untuk memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktek yang bekerja sama dengan BPJS. FKTP ini akan menjadi tempat pertama Anda menerima pelayanan kesehatan. Jika mengalami kondisi medis ringan, perawatan di FKTP sudah mencukupi.

    2. Kunjungi FKTP untuk Rawat Jalan atau Rawat Inap Tingkat Pertama

    Ketika Anda membutuhkan pelayanan kesehatan, kunjungi FKTP yang telah dipilih. Bawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan KTP sebagai syarat untuk mendapatkan layanan. FKTP akan memberikan konsultasi, diagnosa, dan tindakan medis dasar. Apabila memerlukan rawat inap, FKTP akan memberikan perawatan hingga kondisi Anda dinyatakan stabil atau dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.

    3. Prosedur Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

    Jika FKTP tidak mampu menangani kondisi medis Anda, maka Anda akan dirujuk ke FKRTL seperti rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Proses rujukan ini harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari dokter di FKTP, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

    4. Mengakses Pelayanan Gawat Darurat

    Dalam kondisi darurat medis, Anda bisa langsung mengakses layanan di rumah sakit tanpa harus melalui FKTP. Pelayanan gawat darurat akan diberikan secepat mungkin untuk mencegah kematian, kecacatan, atau komplikasi lebih lanjut. Setelah situasi stabil, pasien bisa dirujuk kembali ke FKTP atau FKRTL sesuai kebutuhan.

    5. Verifikasi dan Administrasi di FKRTL

    Ketika Anda dirujuk atau langsung menggunakan layanan di FKRTL, seperti rumah sakit, Anda harus membawa Surat Rujukan dari FKTP, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan KTP. Pastikan Anda menyelesaikan proses administrasi di bagian pendaftaran rumah sakit sebelum mendapatkan layanan lebih lanjut.

    6. Proses Klaim dan Pembayaran

    Setelah pelayanan kesehatan selesai diberikan, biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta hanya perlu membayar biaya tambahan yang tidak ditanggung BPJS, seperti peningkatan kelas rawat inap atau biaya obat-obatan di luar formularium nasional.

    7. Program Rujuk Balik (PRB)

    Bagi peserta yang menderita penyakit kronis dengan kondisi stabil, peserta dapat mengikuti Program Rujuk Balik (PRB). Dokter spesialis atau subspesialis akan memberikan rekomendasi agar perawatan jangka panjang dilanjutkan di FKTP.

    Iuran BPJS Kesehatan

    Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih oleh peserta, dengan tujuan memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kemampuannya:

    1. Kelas I: Fasilitas rawat inap di kamar perawatan dengan kapasitas 2-4 orang.
    2. Kelas II: Fasilitas rawat inap di kamar perawatan dengan kapasitas 3-5 orang.
    3. Kelas III: Fasilitas rawat inap di kamar perawatan dengan kapasitas 4-6 orang.

    Iuran BPJS Kesehatan Sejak Tahun 2021

    • Kelas I: Rp150.000
    • Kelas II: Rp100.000
    • Kelas III: Rp35.000

    Iuran BPJS Kesehatan pada Tahun 2020

    • Kelas I: Rp150.000
    • Kelas II: Rp100.000
    • Kelas III: Rp25.500

    Iuran BPJS Kesehatan pada Tahun 2018

    • Kelas I: Rp80.000
    • Kelas II: Rp51.000
    • Kelas III: Rp25.500

    Iuran BPJS Kesehatan pada Tahun 2016

    • Kelas I: Rp80.000
    • Kelas II: Rp51.000
    • Kelas III: Rp30.000

    Iuran BPJS Kesehatan pada Tahun 2014

    • Kelas I: Rp59.500
    • Kelas II: Rp42.500
    • Kelas III: Rp25.500

    Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

    Pada 8 Mei 2024, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem kelas perawatan di rumah sakit dengan memberikan standar yang sama bagi semua peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang iuran yang dibayarkan. Penerapan KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

    Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan Berdasarkan KRIS:

    1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
    2. Ventilasi udara;
    3. Pencahayaan ruangan;
    4. Kelengkapan tempat tidur;
    5. Nakas per tempat tidur;
    6. Temperatur ruangan;
    7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
    8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
    9. Tirai/partisi antar tempat tidur;
    10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
    11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
    12. Outlet oksigen.

    Penerapan Fasilitas Ruang Perawatan Berdasarkan KRIS Tidak Berlaku Untuk:

    1. Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
    2. Perawatan intensif;
    3. Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
    4. Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

    Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

    Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mendaftar BPJS Kesehatan:

    1. Download aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play dan App Store.
    2. Daftar Akun dan Login pada aplikasi Mobile JKN.
    3. Daftar sebagai perserta BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.

    Apakah BPJS Kesehatan Memiliki Masa Tunggu?

    Ya, BPJS Kesehatan memiliki masa tunggu sebelum kepesertaan menjadi aktif. Kepesertaan BPJS Kesehatan baru aktif setelah peserta membayar iuran pertama, dengan ketentuan masa tunggu selama 14 hari sejak penyelesaian administrasi pendaftaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, khususnya Pasal 15, yang menyatakan bahwa layanan BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan setelah pendaftaran.

    BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pendaftaran peserta dalam waktu 14 hari. Setelah verifikasi selesai, peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama untuk mengaktifkan status kepesertaan dan memanfaatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS.

    Bagi peserta yang sudah terdaftar tetapi memiliki tunggakan iuran, mereka harus melunasi tunggakan terlebih dahulu agar kartu BPJS Kesehatan aktif kembali dan dapat digunakan.

    Sementara itu, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah, BPJS Kesehatan biasanya aktif segera setelah data kepesertaan disetujui tanpa masa tunggu.

    Perbandingan dengan Asuransi Kesehatan Swasta

    BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal cakupan, biaya, serta syarat dan ketentuan. Berikut perbandingan antara keduanya:

    1. Perawatan di Luar Negeri

    • BPJS Kesehatan: Tidak mencakup perawatan di luar negeri.
    • Asuransi Kesehatan Swasta: Banyak polis swasta menawarkan manfaat perawatan di luar negeri, memungkinkan peserta mendapatkan pengobatan di fasilitas medis internasional.

    2. Cakupan Pelayanan

    • BPJS Kesehatan: Menyediakan rawat jalan, rawat inap, persalinan, serta perawatan untuk penyakit kronis dan kritis. Selain itu, BPJS mencakup layanan kesehatan gigi, yang mungkin tidak selalu tersedia di asuransi swasta.
    • Asuransi Kesehatan Swasta: Cakupan lebih fleksibel, namun rawat jalan atau perawatan gigi tidak selalu termasuk dalam polis standar. Asuransi swasta juga sering kali menyediakan asuransi tambahan, seperti asuransi penyakit kritis dan asuransi cacat tetap total. Beberapa polis juga menawarkan perawatan di luar negeri, yang tidak dicakup BPJS.

    3. Penggunaan Obat

    • BPJS Kesehatan: Hanya menanggung obat-obatan yang terdaftar dalam Formularium Nasional (Fornas).
    • Asuransi Kesehatan Swasta: Menanggung semua jenis obat, termasuk obat paten dan generik yang tidak tercakup oleh BPJS.

    4. Fleksibilitas Memilih Fasilitas Kesehatan

    • BPJS Kesehatan: Peserta harus memulai perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan hanya dapat dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
    • Asuransi Kesehatan Swasta: Asuransi swasta menawarkan lebih banyak pilihan rumah sakit, baik di dalam negeri maupun luar negeri, tanpa harus melalui FKTP. Peserta bisa langsung mengakses rumah sakit tanpa rujukan.

    5. Pengecekan Riwayat Kesehatan dan Pre-Existing Condition

    • BPJS Kesehatan: Tidak ada batasan terkait kondisi medis yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition). Peserta bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan tanpa pengecekan riwayat penyakit.
    • Asuransi Kesehatan Swasta: Biasanya lebih ketat dalam pengecekan riwayat kesehatan. Pre-existing condition bisa menyebabkan penolakan klaim atau premi yang lebih tinggi.

    6. Pilihan Kamar Perawatan

    • BPJS Kesehatan: Peserta umumnya dirawat dalam kamar bersama beberapa pasien lain, sesuai dengan kelas iuran yang dibayarkan.
    • Asuransi Kesehatan Swasta: Polis swasta sering kali menawarkan fasilitas kamar perawatan pribadi (1 kamar untuk 1 orang), yang tidak tersedia di BPJS Kesehatan.

    7. Antrian dan Layanan

    • BPJS Kesehatan: Antrian panjang bisa menjadi masalah, terutama di fasilitas kesehatan yang ramai. Peserta BPJS juga kadang mengalami diskriminasi atau perlakuan berbeda dari petugas kesehatan.
    • Asuransi Kesehatan Swasta: Proses layanan biasanya lebih cepat, tanpa antrian panjang, terutama di rumah sakit atau klinik swasta.

    8. Batasan Cakupan Klaim

    • BPJS Kesehatan: Tidak ada batasan klaim selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku.
    • Asuransi Kesehatan Swasta: Polis swasta biasanya memiliki batasan jumlah klaim yang bisa digunakan dalam setahun.

    9. Biaya dan Iuran

    • BPJS Kesehatan: Iuran BPJS Kesehatan lebih terjangkau karena didasarkan pada kelas perawatan yang dipilih. BPJS menggunakan prinsip gotong royong, di mana iuran dari peserta yang sehat membantu menanggung biaya peserta yang sakit.
    • Asuransi Kesehatan Swasta: Premi asuransi kesehatan swasta lebih bervariasi dan umumnya lebih tinggi, tergantung jenis polis, usia, dan riwayat kesehatan peserta. Polis swasta juga dapat mencakup manfaat tambahan yang tidak tersedia di BPJS.

    10. Batasan Usia Kepesertaan

    • BPJS Kesehatan: Kepesertaan BPJS berlaku seumur hidup, tanpa batasan usia.
    • Asuransi Kesehatan Swasta: Kebanyakan polis asuransi kesehatan swasta membatasi usia masuk tertanggung pada umur 70 tahun, dengan usia pertanggungan hingga 100 tahun.

    Kesimpulan

    BPJS Kesehatan telah menjadi pilar penting dalam memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan prinsip gotong royong, program ini memastikan bahwa biaya kesehatan dapat ditanggung bersama, sehingga meringankan beban finansial masyarakat, terutama di tengah tantangan biaya kesehatan yang semakin tinggi.

    Sebagai program jaminan sosial yang mencakup berbagai lapisan masyarakat, BPJS Kesehatan menawarkan manfaat yang luas, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga perawatan penyakit kronis dan kritis. Keberadaannya membantu mewujudkan perlindungan kesehatan yang lebih inklusif dan merata, menjadikan layanan kesehatan lebih mudah diakses oleh setiap individu, tanpa memandang status ekonomi.

    Bagi yang menginginkan fleksibilitas lebih dalam layanan kesehatan, asuransi kesehatan swasta bisa menjadi pilihan yang tepat. Dengan cakupan rumah sakit yang lebih luas, proses yang lebih sederhana, serta akses ke perawatan di luar negeri, kamar pribadi, manfaat penyakit kritis, dan manfaat cacat tetap total, asuransi swasta menawarkan perlindungan yang lebih disesuaikan dengan kebutuhan individu. Selain itu, asuransi kesehatan swasta sering kali menanggung lebih banyak jenis obat, termasuk obat paten, yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.

    Baik BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan swasta masing-masing memiliki keunggulan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan dan kondisi finansial Anda.

    Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut untuk memahami produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, Anda dapat menghubungi WhatsApp saya untuk konsultasi.

    Siapkan Masa Depan Anda Hari Ini

    Mulailah perjalanan Anda menuju perlindungan finansial yang lebih baik atau karier yang menjanjikan sebagai agen asuransi. Dengan bimbingan yang tepat, kesuksesan ada dalam jangkauan Anda.

    Chasandra Lorenza