Daftar Isi
Asuransi memiliki banyak istilah yang mungkin terdengar asing bagi yang belum familiar. Memahami istilah-istilah ini penting agar Anda bisa memilih polis yang tepat, memahami manfaat yang didapat, dan menghindari kesalahpahaman saat mengajukan klaim. Berikut adalah daftar istilah penting dalam asuransi yang perlu Anda ketahui:
1. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah dokumen resmi yang berisi perjanjian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Dokumen ini mencakup manfaat, ketentuan, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
2. Premi
Premi adalah biaya yang harus dibayar pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan. Pembayaran bisa dilakukan bulanan, tahunan, atau sesuai ketentuan polis.
3. Klaim Asuransi
Klaim asuransi adalah permohonan resmi dari pemegang polis atau tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan ketentuan polis setelah terjadi risiko yang dijamin.
4. Uang Pertanggungan (UP)
Uang Pertanggungan (UP) adalah jumlah dana yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada penerima manfaat jika terjadi risiko yang dijamin dalam polis, seperti meninggal dunia atau cacat tetap total.
5. Tertanggung
Tertanggung adalah individu yang mendapatkan perlindungan dari polis asuransi. Jika terjadi risiko yang dijamin, manfaat asuransi akan diberikan kepada tertanggung, pemegang polis, atau ahli waris sesuai ketentuan polis.
6. Ahli Waris
Ahli waris adalah pihak yang berhak menerima manfaat asuransi jika tertanggung meninggal dunia. Ahli waris ditunjuk oleh pemegang polis dan biasanya merupakan keluarga dekat, seperti pasangan, anak, atau orang tua.
7. Agen Asuransi
Agen asuransi adalah perwakilan resmi perusahaan asuransi yang bertugas menawarkan, menjelaskan, dan membantu nasabah dalam proses pembelian polis serta klaim asuransi.
8. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menyediakan perlindungan finansial dengan mengelola risiko nasabah melalui produk asuransi. Perusahaan ini menerima premi dan membayar klaim sesuai ketentuan polis.
9. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat finansial kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia atau mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan polis.
10. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang menanggung biaya perawatan medis tertanggung, termasuk rawat inap, rawat jalan, obat-obatan, dan prosedur medis sesuai dengan ketentuan polis.
11. Asuransi Umum
Asuransi umum adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko selain jiwa, seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, dan asuransi perjalanan.
12. Rider
Rider adalah manfaat tambahan yang bisa ditambahkan ke polis asuransi utama untuk memperluas perlindungan, seperti asuransi penyakit kritis, kecelakaan, atau pembebasan premi jika tertanggung mengalami cacat tetap total.
13. Deductible
Deductible adalah jumlah biaya yang harus ditanggung oleh pemegang polis sebelum perusahaan asuransi membayarkan klaim. Besarnya dapat berupa jumlah tetap atau persentase dari klaim yang diajukan.
14. Underwriting
Underwriting adalah proses evaluasi risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menentukan kelayakan calon tertanggung, besaran premi, serta syarat dan ketentuan dalam polis.
15. Lapse
Lapse adalah kondisi di mana polis asuransi tidak lagi aktif karena pemegang polis gagal membayar premi dalam periode yang ditentukan, sehingga perlindungan asuransi dihentikan.
16. Masa Tunggu
Masa tunggu adalah periode setelah polis mulai berlaku di mana tertanggung belum bisa mengajukan klaim untuk risiko tertentu. Biasanya berlaku untuk asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis.
17. Grace Period
Grace period adalah jangka waktu tambahan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi, di mana polis tetap aktif dan pemegang polis masih bisa melunasi premi tanpa kehilangan perlindungan asuransi.
18. Cashless
Cashless adalah sistem klaim asuransi di mana biaya perawatan langsung ditanggung oleh perusahaan asuransi tanpa perlu dibayar terlebih dahulu oleh tertanggung, biasanya berlaku di rumah sakit rekanan.
19. Reimbursement
Reimbursement adalah metode klaim asuransi di mana tertanggung membayar biaya perawatan terlebih dahulu, lalu mengajukan penggantian biaya kepada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan polis.
20. Rawat Inap (Opname)
Rawat inap adalah perawatan medis yang mengharuskan tertanggung menginap di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan polis.
21. Rawat Jalan
Rawat jalan adalah perawatan medis yang tidak mengharuskan tertanggung menginap di rumah sakit, seperti konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium, atau tindakan medis ringan sesuai ketentuan polis.
22. Asuransi Penyakit Kritis
Asuransi penyakit kritis adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat finansial jika tertanggung didiagnosis dengan penyakit serius seperti kanker, stroke, atau serangan jantung, sesuai ketentuan polis.
23. Asuransi Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability)
Asuransi cacat tetap total adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat finansial jika tertanggung mengalami cacat permanen yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk bekerja atau menjalani aktivitas normal sesuai ketentuan polis.
24. Asuransi Unit Link (PAYDI)
Asuransi unit link, atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), adalah jenis asuransi jiwa yang menggabungkan perlindungan dengan investasi. Sebagian premi digunakan untuk proteksi, sementara sisanya diinvestasikan dalam instrumen keuangan seperti saham atau obligasi sesuai pilihan pemegang polis.
25. Asuransi Dwiguna (Endowment)
Asuransi dwiguna, atau asuransi endowment, adalah jenis asuransi jiwa yang memberikan manfaat baik jika tertanggung meninggal dunia maupun jika masih hidup hingga akhir kontrak.
26. Nilai Tunai (Cash Value)
Nilai tunai adalah sejumlah dana yang dapat diambil oleh pemegang polis dari polis asuransi tertentu, seperti asuransi dwiguna atau asuransi unit link. Nilai ini terbentuk dari akumulasi premi setelah dikurangi biaya asuransi dan administrasi.
27. Penebusan Polis (Surrender)
Penebusan polis adalah proses pengakhiran polis asuransi oleh pemegang polis sebelum masa kontrak berakhir. Pemegang polis akan menerima nilai tunai yang telah terbentuk, setelah dikurangi biaya yang berlaku sesuai ketentuan polis.
28. Penarikan Dana Investasi (Withdrawal)
Penarikan dana investasi adalah pengambilan sebagian nilai investasi dari polis asuransi unit link tanpa mengakhiri polis. Jumlah yang dapat ditarik tergantung pada saldo investasi yang tersedia, ketentuan polis, serta potongan biaya yang mungkin berlaku.
29. Cuti Premi
Cuti premi adalah fitur dalam asuransi unit link, yang memungkinkan pemegang polis berhenti membayar premi untuk sementara waktu tanpa kehilangan manfaat asuransi, asalkan saldo investasi mencukupi untuk menutup biaya asuransi dan administrasi.
30. Free Look Period
Free look period, atau cooling off period, adalah jangka waktu yang diberikan kepada pemegang polis untuk mempelajari isi polis, biasanya selama 14 hari sejak diterima. Dalam periode ini, pemegang polis dapat membatalkan polis jika merasa produk tidak sesuai kebutuhan.
31. Biaya Akuisisi
Biaya akuisisi adalah biaya yang dikenakan oleh perusahaan asuransi untuk menutup biaya operasional terkait penerbitan polis, seperti komisi agen, administrasi, dan underwriting. Biaya ini biasanya dipotong dari premi yang dibayarkan pada tahun-tahun awal polis.
32. Reasuransi
Reasuransi adalah mekanisme di mana perusahaan asuransi mengalihkan sebagian risiko kepada perusahaan reasuransi untuk mengurangi potensi kerugian besar. Dengan reasuransi, perusahaan asuransi dapat menjaga stabilitas keuangan dan memastikan kemampuan membayar klaim besar.
33. Kontribusi
Kontribusi adalah dana yang dibayarkan peserta dalam asuransi syariah untuk dikelola dalam dana tabarru’. Berbeda dengan premi pada asuransi konvensional, kontribusi digunakan untuk saling membantu antar peserta sesuai prinsip tolong-menolong dalam Islam.
34. Bancassurance
Bancassurance adalah kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi melalui jaringan perbankan. Melalui bancassurance, nasabah dapat membeli produk asuransi langsung dari bank, sering kali dengan proses yang lebih mudah dan terintegrasi dengan layanan perbankan.
35. Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang berlandaskan prinsip syariah Islam, di mana peserta saling membantu melalui mekanisme dana tabarru’. Pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan akad syariah, bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
36. Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional adalah jenis asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip transfer risiko dari pemegang polis ke perusahaan asuransi. Perusahaan mengelola dana dari premi yang dibayarkan dan membayarkan klaim sesuai dengan ketentuan polis, tanpa menggunakan prinsip syariah.
37. Asuransi Tradisional
Asuransi tradisional adalah jenis asuransi yang hanya memberikan manfaat perlindungan tanpa unsur investasi. Premi yang dibayarkan digunakan sepenuhnya untuk perlindungan, tanpa nilai tunai yang berkembang seperti pada asuransi unit link.
38. Aktuaria
Aktuaria adalah bidang ilmu yang menerapkan matematika, statistik, dan keuangan untuk menganalisis risiko dalam asuransi dan keuangan. Dalam industri asuransi, aktuaris berperan dalam menghitung premi, cadangan dana, serta mengelola risiko perusahaan asuransi.
Kesimpulan
Memahami istilah-istilah dalam asuransi sangat penting agar Anda dapat memilih polis yang sesuai dengan kebutuhan, memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis, serta menghindari kesalahpahaman saat mengajukan klaim.
Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau ingin berkonsultasi mengenai produk asuransi yang tepat, Anda dapat menghubungi WhatsApp saya untuk konsultasi.